Polisi tangkap pelaku penipuan (Agung Sulistyo/iNews)

Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, penyidik melakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, pelaku telah melakukan penipuan dengan membawa kabur kaling emas dengan berat 37,5 gram.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktu berupa satu buah kalung emas seberat lebih kurang 15 emas  37,5 gram dan  Faktur Toko Mas H. ZAIDIR tanggal 2 Mei 2021.

"Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network