Dua mahasiswa Unand Padang, Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di DO (Antara)

Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).

"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara pacarnya  NZRD  dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur. 
"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.

Kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara lima tahun. Serta penahanan kedua tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network