Dua mahasiswa Unand Padang, Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di DO (Antara)

PADANG, iNews.id - Universitas Andalas (Unand) Padang resmi memberhentikan alias drop out (DO) dua mahasiswa Fakultas Kedokteran. Kedua mahasiswa itu di DO karena terjerat kasus dugaan penyimpangan seksual.

Kedua mahasiswa itu berinisial NZRD (21) perempuan dan HJHD (22) laki-laki. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.

"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” kata Yuliandri, Jumat (7/7/2023)

Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.

“SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023,” kata dia.

Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).

"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara pacarnya  NZRD  dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur. 
"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.

Kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara lima tahun. Serta penahanan kedua tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah salah satu akun media sosial mengunggah adanya penyimpangan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

HJHD (22) dan NZRD (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

"Tersangka perempuan sering tidur di kos temannya, saat temannya tidur disitulah tersangka perempuan ini merekam korban yang sedang tidur, kemudian tersangka mengirimkannya ke pacarnya HJHD," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network