18 Wilayah Sumbar Masuk PPKM Level 3, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ada 18 kabupaten/kota di provinsi itu yang masuk PPKM level 3.
Penerapan PPKM level 3 di NTB berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Imendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Berikut daftar kabupaten/kota di Sumbar yang menerapkan PPKM level 3;
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Pariaman
4. Kota Payakumbuh
5. Kota Sawahlunto
6. Kota Solok
7. Kabupaten Tanah Datar
8. Kabupaten Agam
9. Kabupaten Dharmasraya
10. Kabupaten Limapuluh Kota
11. Kabupaten Padang Pariaman
12. Kabupaten Pasaman
13. Kabupaten Pasaman Barat
14. Kabupaten Pesisir Selatan
15. Kabupaten Sijunjung
16. Kabupaten Solok
17. Kabupaten Solok Selatan
18. Kepulauan Mentawai
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda dengan di Jawa dan Bali.
Airlangga menuturkan, tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di pulau Jawa. Sementara di luar Jawa-Bali justru meningkat.
"Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto