2 Gajah Muncul di Sijunjung Sumbar, Fenomena Langka 43 Tahun Silam
Ardi menenggarai beberapa kemungkinan dari penampakan gajah di Sijunjung itu, di antaranya karena kelompok gajah tersebut sudah tidak ada lagi atau mengikuti kelompok lain.
Atas fenomena tersebut BKSDA Sumbar telah menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, KPH Sijunjung, hingga kepolisian.
Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola Geopark Silokek sebab lokasi penampakan gajah masuk dalam wilayah Geopark Silokek.
"Tim dari BKSDA Sumbar telah diturunkan untuk memantau serta mencatat kemana saja gajah ini pergi, serta mengupayakan perlindungan," kata dia.
BKSDA mengajak masyarakat Sumbar merespon kemunculan gajah tersebut dengan suka cita dan menjaga keberadaannya secara bersama-sama, tidak melakukan perburuan atau berbondong-bondong mendekati gajah.
BKSDA menegaskan pelaku yang memburu gajah bisa dijerat dengan pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto