2 Perampok Mobil ATM di Padang Ternyata Anggota Sabhara, Bawa Kabur Rp2,5 Miliar
Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:04:00 WIB
Suharyono mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki