get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

2 Perampok Mobil ATM di Padang Ternyata Anggota Sabhara, Bawa Kabur Rp2,5 Miliar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:04:00 WIB
2 Perampok Mobil ATM di Padang Ternyata Anggota Sabhara, Bawa Kabur Rp2,5 Miliar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono saat gelar perkara kasus perampokan uang mobil ATM yang didalangi dua anggota polisi, Rabu (28/8/2024). (Foto: MPI)

Suharyono mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya. 

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut