get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang

Rabu, 07 September 2022 - 12:15:00 WIB
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23 koruptor bebas bersyarat. Puluhan narapidana korupsi itu telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).

Salah seorang koruptor yang bebas bersyarat pada 6 September yaitu eks Hakim MK Patrialis Akbar. Putra asli Padang, Sumatera Barat, tersebut bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara suap impor daging.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, seluruh napi korupsi itu dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut