get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang

Rabu, 07 September 2022 - 12:15:00 WIB
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022). 

Selain ke-23 napi, kata Rika, ada ribuan warga binaan kasus lain yang juga menerima pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Dia menyatakan, pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut