23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang
"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022).
Selain ke-23 napi, kata Rika, ada ribuan warga binaan kasus lain yang juga menerima pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.
Dia menyatakan, pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
Editor: Rizky Agustian