23 Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Diangkut Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2021 - 18:14:00 WIB
Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.
"Mengenai sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Dari yang diamankan, katanya paling muda berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.
Dari total yang diamankan itu berasal dari lima orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerag seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto