get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor di Ngarai Sianok, Warga Dievakuasi ke Musala hingga Kantor Lurah

3 Kepala Sekolah di Bukittinggi Harusnya Disanksi Teguran Tertulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:07:00 WIB
3 Kepala Sekolah di Bukittinggi Harusnya Disanksi Teguran Tertulis
Ilustrasi belajar sekolah tatap muka (Antara)

Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi. Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM.

Laporan itu ditindaklanjuti, penyidik Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol-PP Bukittinggi.

Rencananya, Satpol PP Kota Bukittinggi akan menindaklanjuti pelimpahan kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga SD swasta.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur.

Aldiasnur menambahkan, penyidik Satpol PP Kota Bukittinggi akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah SD swasta.

"Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol-PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut