get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

3 Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Kegiatannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:28:00 WIB
3 Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Kegiatannya
Tiga kota di Sumbar masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. (Ilustrasi PPKM Level 4/MNC Portal Indonesia)

3. Kritikal:

a) Kesehatan

b) Keamanan dan ketertiban

c) Penanganan bencana

d) Energi

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) Pupuk dan petrokimia

h) Semen dan bahan bangunan

i) Obyek vital nasional

j) Proyek strategis nasional

k) Konstruksi (infrastruktur publik)

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

-  untuk huruf dan b; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

-  untuk huruf c-l: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf

4. Supermarket

Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut