get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember 2025

3 Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Kegiatannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:28:00 WIB
3 Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Kegiatannya
Tiga kota di Sumbar masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. (Ilustrasi PPKM Level 4/MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Tiga kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat.

Ketiga Kota itu yakni  Padang,  Padang Panjang, dan  Bukittinggi.  Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021," dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.

Berikut aturan PPKM level 4 diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 :

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut