get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

3 Pencuri Rumah Kosong di Dharmasraya Ditangkap, Sudah Beraksi di 20 TKP 

Senin, 25 Juli 2022 - 11:10:00 WIB
3 Pencuri Rumah Kosong di Dharmasraya Ditangkap, Sudah Beraksi di 20 TKP 
Ilustrasi pelaku pencurian rumah kosong ditangkap (Agung Sulistyo/iNews)

Dari pengakuan pelaku, aksi membobol rumah sudah dilakukan sebanyak 20 TKP di wilayah hukum Dharmasaraya.

"Target kendaraan bermotor, ponsel serta perhiasan," katanya.
 
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah celengan serta linggis yang digunakan pelaku untuk beraksi.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut