get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

4 WNA Dievakuasi di Perairan Mentawai, Kapal Mati Mesin hingga Terombang-ambing

Selasa, 25 April 2023 - 12:45:00 WIB
4 WNA Dievakuasi di Perairan Mentawai, Kapal Mati Mesin hingga Terombang-ambing
Tim gabungan mengevakuasi empat WNA dan dua WNI di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa dini hari (25/4/2023). (ANTARA/SAR Mentawai)

PADANG, iNews.id - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI) dievakuasi petugas SAR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diselamatkan usai kapal yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin di perairan Mentawai, Selasa (25/4/2023) dini hari.

Kepala SAR Mentawai Akmal mengatakan, informasi adanya kecelakaan kapal (mesin rusak) pertama kali diterima SAR dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepulauan Mentawai pukul 00.40 WIB.

"Kapal tersebut mati mesin, terombang-ambing dan meminta bantuan untuk dievakuasi," kata Akmal, Selasa (25/4/2023).

Identitas keempat WNA tersebut yakni Santos Junqueira (40), Parker JR David Timothy (40), Papageorge Andreas (52) dan Prior Barbosa (34). Kemudian dua WNI yang bertugas sebagai ABK yakni Joni (35) dan Suardijen (47).

Kapal Motor Saraina dengan panjang 18 meter tersebut terombang-ambing di sekitar perairan Sipora Utara atau tepatnya antara Pulau Sipora Utara dengan Pulau Awera.

Pada saat dievakuasi, SAR Mentawai mencatat kecepatan angin 2 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 sampai dengan 2,5 meter serta dalam kondisi hujan ringan.

Selain SAR, TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tagana, tim medis dan masyarakat setempat juga ikut serta membantu proses evakuasi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut