5 Fakta Kematian Afif Maulana Siswa SMP di Padang, Diduga Disiksa hingga 30 Anggota Polda Sumbar Diperiksa
Setelah korban A dan beberapa orang lainnya pulang, warga menemukan mayat Afif Maulana mengambang di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji, Minggu (9/6/2024) siang.
Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, termasuk di bagian pinggang sebelah kiri, punggung, pergelangan tangan dan siku. Selain itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Pada bagian III tentang cara kematian korban, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo di lingkar pada bagian belum ditentukan.
"Keluarga korban mendapatkan informasi jika AM meninggal akibat tulang rusuk patah enam dan robek di bagian paru-paru," ujarnya.
Atas kejadian itu, ayah korban membuat laporan ke Polresta Padang sesuai nomor LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Pascakematian Afif, 30 polisi diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang. Selain itu, 35 warga dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, belum menahan 30 anggota yang telah diperiksa tersebut karena masih sebatas permintaan keterangan.
"Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain, kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujar AKBP Ruly, Jumat (21/6/2024).
Editor: Maria Christina