get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendarahan Hebat, Warga Pedalaman Mamuju Ditandu 21 Km Lewati Sungai ke Puskesmas

6 Orang Diperiksa Kasus Salah Obat, Termasuk Puskesmas Ulak Karang dan Staf Farmasi

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:42:00 WIB
6 Orang Diperiksa Kasus Salah Obat, Termasuk Puskesmas Ulak Karang dan Staf Farmasi
Orang tua korban salah pemberian obat oleh Puskesmas Ulak Karang didampingi LBH Padang. (Foto: Budi Sunandar).

PADANG, iNews.id - Polisi tengah mengusut kasus salah pemberian obat kepada pasien di Puskesmas Ulak Karang, Sumatera Barat. Dalam kasus ini enam orang diperiksa sebagai saksi.

Selain memeriksa terlapor dan pelapor, polisi juga menyita obat tetes telinga yang diberikan kepada pasien serta surat pendaftaran korban di Puskesmas.

"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (18/2/2022).

Dia menuturkan, para saksi yang diperiksa, yakni korban berinisial AK siswa kelas 5 SD masih berusia 12 tahun dan pelapor yang merupakan orangtua korban. Selain itu, kata dia diperiksa petugas farmasi, Kepala Puskesmas Ulak Karang serta dua orang staf puskesmas.

Menurutnya, pengujian sampel kandungan obat akan dilakukan oleh pakar dan ahli. Dia mengungkapkan, jika terbukti kandungan obat tetes telinga tersebut berakibat fatal terhadap kerusakan mata korban, polisi akan menerapkan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

"Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 36 dan Pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut