6 Orang Diperiksa Kasus Salah Obat, Termasuk Puskesmas Ulak Karang dan Staf Farmasi
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.
Khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis. Saat di puskesmas, dokter memeriksa dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
Setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain. Saat itu diketahui ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukan untuk mata, tapi untuk telinga.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Pihak keluarga didampingi LBH Padang kemudian membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hingga kini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter dan klinik dengan harapan mata anaknya dapat disembuhkan, namun kondisinya tidak kunjung membaik.
Editor: Kurnia Illahi