Ajakan Nikah Ditolak, Duda di Pariaman Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:40:00 WIB
"Berbekal dari laporan itu, Polres Pariaman menangkap tersangka pada Rabu (8/6/2022) menangkap tersangka," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gawai atau telepon pintar yang digunakan mengunggah status dan foto korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto