ASN Pemprov Sumbar Digerebek Istri dan Satpol PP di Hotel Tanpa Busana Bersama Perempuan
Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM. Sebagai seorang ASN, AM seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, Satpol PP juga akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
"Tugas kami sebagai penegak perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan. Sanksinya tentu atasan ASN bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.
Dia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat. Selain itu pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.
"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," ujarnya.
Editor: Maria Christina