Asyik Makan Nasi Padang, Pencuri Rumah Kosong Bengong saat Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:01:00 WIB

Dalam modus operandinya, pelaku kerap melakukan aksi pencurian di rumah warga yang ditinggal pemiliknya berlibur. Dirinya biasa masuk dari jendela. Ketika berhasil masuk, pelaku menggondol barang-barang berharga berupa laptop, ponsel dan barang elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto