Asyik Nyabu sambil Dasteran, Ibu Rumah Tangga di Padang Kaget Ditangkap Polisi
Selasa, 27 Juli 2021 - 10:25:00 WIB
Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi akhirnya melakukan pengintaian dan penggerebekan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu.
"Sabu itu disembunyikan dibalik kasur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran selama ini dia menjadi orang tua tunggal.
Polisi membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto