Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 3 Pemadat Kaget Digerebek Polisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:07:00 WIB
"Ada lima orang yang sedang pesta sabu, tiga dari lima orang ini merupakan buruan Satresnarkoba Polresta Padang," katanya.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket kecil. Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto