Ayah Brigadir J Doakan Bharada E, JC Pembunuhan Anaknya yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan pidana12 tahun penjara. Jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.
Hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Editor: Donald Karouw