get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Ayah Tiri Perkosa Bocah SD di Sumbar, Korban Diancam Dibunuh

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:22:00 WIB
Ayah Tiri Perkosa Bocah SD di Sumbar, Korban Diancam Dibunuh
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

SIJUNJUNG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan RR (30), seorang ayah tiri di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Dia tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

"Kejadian tersebut terungkap ketika ibu korban melihat korban melamun ditambah menunjukan tingkah laku yang tidak biasa, melihat kondisi tersebut ibu korban menanyakan kepada anaknya, dari situlah anaknya mengakui perbuatan ayah tirinya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (8/12/2021).

Abdul Kadir mengatakan, ulah RR ini akhirnya dilaporkan ibu korban ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/141/XII/2021/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat tanggal 7 Desember 2021. 

Dari keterangan yang diberikan korban kepada ibunya bahwa perbuatan bejat RR ini sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 saat korban duduk dibangku kelas 1 SD.

"Rumah korban dengan pelaku ini ada sekira 150 meter, makanya pelaku leluasa melakukan hal bejat tersebut. Yang diingat korban, pelaku memperkosa korban pada 29 November 2021," kata dia.

Modus yang dipakai pelaku adalah melakukan ancaman akan membunuh korban dengan pisau kalau korban ini melaporkan hal itu kepada ibunya.

Kemudian ibu korban melaporkan kepada polisi, setelah mendapat laporan tersebut kata Abdul, timnya bersama dengan Kanit PPA mendatangi rumah pelaku, tapi pada saat itu pelaku tidak ada di rumah.

"Saat itu pelaku berada di ladang, saat pulang dari ladang itulah pelaku ditangkap," katanya.

Setelah ditangkap, kata dia, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Selain mengancam korban dengan membunuhnya, pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan memilintir tangan kanan korban sehingga korban merasakan sakit pada bahu kanan anak korban," kata Abdul.

Atas perbuatan tersangka ini dia diancam pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut