Babat Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, 4 Warga Lokal Ditangkap Polda Sumbar
Joko melanjutkan, TNKS merupakan warisan dunia yang sudah tercatat di UNESCO dan harus dilindungi, dirawat dan terus diawasi dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dalam kasus pengrusakan hutan tersebut. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita petugas, di antaranya, tiga hand sprayer, tiga chainsaw kecil, lima bilah parang. Kemudian, lima bibit tanaman berbagai jenis seperti kopi, alpukat dan jeruk serta satu genset.
Aksi keempatnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 36 angkat 19 Ayat (2) jo Pasal 37 angka 17 ayat (2) huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cita Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto