get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Babat Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, 4 Warga Lokal Ditangkap Polda Sumbar

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:22:00 WIB
Babat Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, 4 Warga Lokal Ditangkap Polda Sumbar
Tersangka dan barang bukti pelaku illegal logging Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) (Rus Akbar/iNews)

Joko melanjutkan, TNKS merupakan warisan dunia yang sudah tercatat di UNESCO dan harus dilindungi, dirawat dan terus diawasi dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dalam kasus pengrusakan hutan tersebut. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita petugas, di antaranya, tiga hand sprayer, tiga chainsaw kecil, lima bilah parang. Kemudian, lima bibit tanaman berbagai jenis seperti kopi, alpukat dan jeruk serta satu genset.

Aksi keempatnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.  Keempat tersangka ini dijerat Pasal 36 angkat 19 Ayat (2) jo Pasal 37 angka 17 ayat (2) huruf a UU RI  No 11 Tahun 2020 Tentang Cita Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut