get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar

Rabu, 21 April 2021 - 16:01:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penjualan sisik trenggiling ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Trenggiling termasuk sebagai satwa langka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Bareskrim resmi melimpahkan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang dilakukan dua tersangka.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar adalah Joni Asmadi (44) dan Repison Anwar (59) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman," kata Satake, Rabu (21/4/2021).

Satake menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Tipidter Bareskrim Polri kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Hal itu dilakukan untuk koordinasi masalah laporan polisi dan kegiatan penangkapan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut