Bawaslu Solok Selatan Proses 7 Pelanggaran Selama Kampanye
Senin, 07 Desember 2020 - 14:40:00 WIB
Sedangkan untuk pengaduan setelah ditindaklanjuti hasilnya bukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara Pemilu. Di saat masa tenang tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun melalui media sosial.
Bawaslu juga sudah mengimbau tim pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye saat masuk masa tenang.
"Di masa tenang kami masih menerima laporan dan pengaduan dan berharap masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Editor: Nani Suherni