Berawal dari Kesurupan, Santriwati Dirukiyah lalu Dicabuli Pimpinan Ponpes
BATANGHARI, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Amin berinisial MNM (21) ditangkap anggota Polres Batanghari. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut bermula saat adanya empat santri kesurupan pada dini hari. Melihat itu, pelaku langsung melakukan rukiyah kepada mereka.
Dari keempat santri yang di rukiyah, tiga orang bisa sadar dan langsung dibawa ke kamar asrama masing-masing.
Namun, tidak dengan korban yang baru berusia 15 tahun. Santri asal Kota Jambi ini dibawa pelaku ke kamarnya dengan alasan karena sudah larut malam.
Selanjutnya, antara sadar dan tidak sadar usai rukiyah, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan mengunci pintu kamar.
"Tidak hanya di dalam kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/2/2022).
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Editor: Donald Karouw