Bikin Konten Tiktok, 2 Perempuan Ciuman di Taman Jam Gadang Bukittinggi
Berbekal dari laporan itu, petugas Satpol-PP kemudian mengamankan keduanya dan diberikan imbauan serta sanksi tegas.
"Sangat kita sayangkan sengaja datang ke Bukittinggi untuk bertemu dan membuat pelanggaran," kata dia.
Syanfi memaparkan, ada imbauan secara Agama diberikan kepada dua orang. Atas perbuatannya, mereka dijera sanksi sesuai peraturan daerah, keduanya melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 pasal 20 (1).
Dia mengimbau agar warga dan pengunjung Kota Bukittinggi untuk mematuhi peraturan daerah dan agama serta budaya agar saling menjaga nama baik pribadi dan daerah asal.
Mereka kemudian diminta pulang kembali ke daerah asal masing-masing setelah menyelesaikan sanksi yang diberikan petugas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto