get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja Kering, 10 Pengedar Ditangkap

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:49:00 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja Kering, 10 Pengedar Ditangkap
Barang bukti ganja (Antara)

"Mereka mengaku merupakan jaringan bandar narkoba antar lapas di daerah Sumbar," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika sebagian besar pelaku merupakan mantan narapidana dan narapidana yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut