Cabuli Bocah di Bawah Umur, Petani di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi
LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota menangkap seorang petani. Pria berinisial AS (21) itu ditangkap karena mencabuli bocah di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (6/7/2021) di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
"Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun," kata Mulyadi, Jumat (19/6/2021)
Mulyadi menambahkan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021. Penangkapan ini setelah korban dan keluarganya melaporkan AS ke polisi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto