Bukittinggi Sahkan Perda Pengelolaan Pasar, Pedagang: Wahai Wali Kota Mana Hati Nuranimu?
BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Nantinya, pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
"Perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Rabu (2/11/2022).
Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kata dia, izin tetap atas nama yang bersangkutan.
Dia menambahkan, untuk yang beraktifitas di sana, dipersilakan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu.
"Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto