get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Sinkhole Situjuah Terbentuk di Endapan Gunung Api, Ini Penjelasan Badan Geologi

Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang

Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:55:00 WIB
Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang
Pasangan mempelai menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru(Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

Selain itu, di surat edaran tersebut Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter.

Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut