Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akhirnya mencabut surat larangan menggelar pesta pernikahan. Hal ini ditandai dicabutnya surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha.
"Sudah kami tanda tangani kemarin (4/12/2020)," kata Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020).
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus menaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk itu, pihaknya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan. Dalam SOP itu, penganti, tuan rumah,, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan wajib mengenakan masker.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto