Coba Congkel Kotak Amal di Masjid, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi
Senin, 07 Juni 2021 - 17:06:00 WIB
Dari pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat pelaku mencoba mencuri kotak amal di masjid diketahui oleh petugas satpam.
"Ada satpam yang melihat aksi pelaku, juga dari rekaman kamera CCTV Mesjid dimana pelaku hendak mencongkel kotak amal mesjid," katanya.
Saat penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Timur, RP mengakui perbuatannya. Dia kemudian dibawa ke Polsek Padang Timur untuk pemeriksaan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktiberupa tiga buah gergaji besi, satu buah besi penyangga jendela dan satu buah gembok.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto