Curi 4 Aki Tower Provider, 2 Pemuda di Padang Diangkut Polisi
Jumat, 27 Januari 2023 - 17:15:00 WIB
"Kedua pelaku ditangkap setelah ada Laporan korban yang diterima pada 25 Januari dengan nomor LP/B/51/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT," katanya.
Akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto