Curi Ponsel di 5 TKP, Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang, Sumatra Barat. Ibu bernama Wiwit Yudia (42) diamankan lantaran mencuri ponsel di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian mengambil ponsel milik petugas toko.
Kapolsek Nanggalo Iptu Aa Reggy mengatakan, pelaku terekam CCTV saat beraksi di salah satu studio foto di daerah Joni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Padang.
"Dalam rekaman CCTV itu, pelaku berpura-pura akan membeli album foto. Modusnya sengaja membuat sibuk petugas toko dengan memilih album foto yang akan dibeli," kata Reggy, Jumat (23/12/2022).
Setelah korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil ponsel korban di atas meja dan kemudian membatalkan pembelianya serta meniggalkan lokasi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto