get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan

Curi Ponsel di 5 TKP, Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:57:00 WIB
Curi Ponsel di 5 TKP, Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pencuri (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Pelaku ditangkap dari hasil penelusuran rekaman CCTV," katanya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV teresebut, kata dia, sejumlah petugas Polsek Nanggalo berhasil meringkus pelaku di rumahnya di daerah Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Pelaku tak dapat mengelak saat ditangkap petugas di rumahnya. Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan barang bukti ponsel curian milik korban tengah digunakan oleh pelaku.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama sudah dilakukan di lima TKP di wilayah Naggalo dan Koto Tangah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut