get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 17:36:00 WIB
Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pelaku kaget lantaran dijemput oleh polisi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut