Dear Anggota NII di Sumbar, Ini Batas Waktu Kalian untuk Cabut Baiat
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan batas waktu kepada anggota Negara Islam Indonesia (NII) untuk mencabut baiat. Mereka harus lepas baiat dan kembali ke NKRI pada 20 Mei 2022.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra, Kamis (28/4/2022).
Teddy menegaskan, jika anggota NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia.
Teddy menegaskan jika Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto