Diduga Kampanye di Sekolah, Anggota DPRD Pasaman Barat Diperiksa
Sementara itu Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra membenarkan memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat dugaan berkampanye di lingkungan sekolah.
Menurutnya, mereka para terlapor diduga secara bersama-sama turut hadir berkampanye di lingkungan sekolah yang berlokasi di Poros Kecamatan Sungai Beremas.
"Kami sedang klarifikasi terhadap semua para terlapor. Sedangkan pelapor dan para saksi sudah kita periksa," ujarnya.
Berkaca UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.
"Meski siswa sekolah, siswa madrasah, dan mahasiswa maka memang memiliki hak pilih dalam Pemilu. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto