Diduga Membandel, Kafe Mungkin Esok di Padang kembali Ditutup Satpol PP
"Kami sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan prokes, karena Kota Padang Masih dalam status level 2," kata dia.
"Namun kafe tersebut kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya," lanjutnya.
Mursalim melanjutkan, penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI, Polri karena kafe tersebut sudah berulang kali melaksanakan aktivitasnya dengan melanggar Perda.
"Satpol PP pernah denda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah melakukan panggilan hingga pada penutupan sementara," katanya.
Namun pada Sabtu,(15/1/2022) kafe tersebut kembali kita dapati masih membandel serta masih melanggar. Tidak hanya itu, kegiatannya juga diduga melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto