Diminta KASN Batalkan Mutasi Pejabat, Begini Kata Wali Kota Padang
PADANG, iNews.id - Wali Kota Padang Hendri Septa buka suara terkait dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat. Padahal, pejabat itu sudah dilantik pekan lalu, (15/4/2021).
"Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata Hendri Septa, Rabu (21/4/2021).
Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang.
"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," kata Hendri.
Saat disinggung terakait permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi, Hendri mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat.
"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya bunuh orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," kata dia.
Menurut dia, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, dan fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.
Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang. Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Hendri mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Tetapi KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto