Ditembak saat Ditangkap, 2 ABG Pelaku Curanmor di Sumbar Nangis Panggil Orang Tua
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:49:00 WIB
Dari pengakuannya kedua tersangka, mereka beroperasi sejak bulan November 2020. Hampir tiga bulan beraksi, keduanya berhasil menggondol tujuh motor.
"Modus yang digunakan tidak menggunakan kunci leter T melainkan dengan merusak kabel-kabel kendaraan dan menyambungkan kabel masa agar mesin hidup," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto