Ditemukan Warga di Jalan Raya, Seekor Trenggiling Dievakuasi KSDA Agam
PASAMAN BARAT, iNews.id - Seekor Trenggiling (manis javanica) di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diselamatkan. Hewan dilindungi itu dijemput dan dievakuasi oleh Tim Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, Trenggiling itu diselamatkan oleh seorang warga ketika melintasi Jalan Raya dekat SPBU Batang Toman, Simpang Empat sekitar pukul 03.00 WIB.
"Setelah diselamatkan oleh warga hewan itu dibawa ke dokter hewan Ahmad Ikhsan," kata Ade Putra, Jumat (26/2/2021).
Ade menambahkan, mengetahui satwa tersebut merupakan jenis dilindungi, dokter hewan Akhmad Ikhsan meinginformasikannya kepada BKSDA Sumbar.
"Mengingat pada saat itu tim KSDA terdekat, Resor Agam sedang melakukan pemadaman karhutla di Tiku Selatan Agam, maka sambil menunggu jemputan, Trenggiling itu dirawat sementara oleh dokter hewan," katanya.
Hewan itu kemudian dievakuasi dengan status konservasi IUCN, critically endangered (kritis). Hewan hampir punah itu dipindah ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.
"Jika nanti hasil observasi trenggiling itu dinyatakan sehat dan dalam kondisi baik maka akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau," katanya.
Ia menjelaskan trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup nlNomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pasal 21 ayat Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto