Dua Petani di Solok Cetak Uang Palsu, Terbongkar saat Beli Rokok di Warung
SOLOK, iNews.id - Dua petani di Solok, Sumatera Barat mencetak uang palsu dan mengedarkan di masyarakat. Polisi menemukan uang palsu pecahan seratus ribu dengan total Rp14 juta.
"Ada dua orang yang ditangkap, keduanya merupakan petani," kata Kanit Resrim Polres Arosuka, Ipda Gayuh Agri, Selasa (3/11/2020).
Kedua pelaku yakni NA dan F, warga Kota Padang yang ditangkap di Selayo. Salah satu pelaku yakni merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Muara Dua, Padang. Pelaku memiliki kemampuan untuk memalsukan uang setelah belajar dari dalam Lapas saat menjalani penahanan.
Pengungkapan kasus bermula dari pemilik warung yang melaporkan adanya uang palsu yang diterima dari tersangka saat membeli rokok.
Setelah dilakukan pengintaian, keduanya ditangkap di tempat tinggalnya di Selayo. Dari lokasi, polisi menemukan mesin scanner, kertas HVS yang sudah tercetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp14 juta.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu di Solok," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto