Dua Petani di Solok Cetak Uang Palsu, Terbongkar saat Beli Rokok di Warung
Rabu, 04 November 2020 - 07:43:00 WIB
Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto