Edarkan 3,5 Kg Ganja, Buruh di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 11:39:00 WIB
"Selain ganja, kami temukan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan duduk warna oranye, satu buah karung plastik warna putih dan satu buah kantong plastik besar warna putih," kata dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Kita akan terus melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto