Evaluasi Kebutuhan, Pemkab Solok Berhentikan Seluruh Kontrak Tenaga Harian Lepas
Pimpinan OPD juga diminta untuk mengevaluasi THL pada unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, dan kualifikasi.
Selanjutnya, pimpinan OPD diminta untuk menyampaikan hasil evaluasi THL pada unit kerja masing-masing melalui email, paling lambat 10 Juni 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan atas dasar hasil pemeriksaaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 berdasarkan LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Selain itu, pertimbangan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok tahun 2021 terkait recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah itu.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan perintah dari Bupati Solok yang menilai jumlah THL terlalu banyak. Hal itu terkait dengan recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.
"Bupati tidak memastikan kriteria THL yang akan dipanggil setelah putus kontrak ini. Terpenting sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi THL itu ditempatkan," katanya.
Aswirman juga menyatakan, evaluasi THL tersebut akan dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto