Evaluasi Kebutuhan, Pemkab Solok Berhentikan Seluruh Kontrak Tenaga Harian Lepas
SOLOK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) memberhentikan seluruh kontrak tenaga harian lepas (THL). Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi tenaga kerja di lingkungan pemda khususnya organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekda Kabupaten Solok Aswirman membenarkan adanya pemberhentian kontrak seluruh THL yang ada di Pemkab Solok pada akhir Mei 2021.
"Bupati memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi sesuai kebutuhan, karena selama ini THL yang paling banyak itu adanya di OPD," kata Aswirman, Kamis (27/5/2021).
Aswirman menambahkan, keputusan itu ditegaskan dalam surat nomor 800/1261/BKPSDM-2021 perihal Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Solok tertanggal 25 Mei 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswirman itu memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan kontrak seluruh THL terhitung 31 Mei 2021.
Dalam surat itu pimpinan OPD diharuskan untuk melakukan kajian dan analisis kebutuhan terhadap THL pada unit kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto